Cilegon, Bantentv.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, melakukan pemasangan stiker trayek kepada 150 angkutan kota yang terjaring dalam pendataan dan penertiban trayek.
Kasi Pengawasan dan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dishub Kota Cilegon, Fatur R Syadeli mengatakan, pendataan penertiban angkutan kota telah dimulai sejak 26 Mei 2026.
“Penertiban ini sudah dimulai dari 26 Mei sampai sampai hari ini 8 Juni sudah terjaring 150 angkot,” katanya.
Baca Juga: Dishub Lebak Siapkan Tiga Trayek Baru Menuju Pasar Kandang Sapi
Pendataan dan penertiban angkutan kota terbagi dalam 4 trayek, mulai dari Cilegon-Merak, Cilegon-PCI, Cilegon-Anyer, dan Cilegon-Bojonegara.
Dengan dilakukannya penjaringan tersebut, ia berharap, seluruh angkot dapat tertib dalam administrasi dan menaati peraturan yang lainnya.
“Kami berharap semua pengemudi angkot bisa tertib, baik secara administrasi, dan tertib jalur lau lintas sesuai rutenya,” harapnya.
Pemasangan stiker dilakukan dengan melakukan pemanggilan pengemudi angkot ke kantor Dishub Kota Cilegon untuk mengurus tertib administrasi.
“Bagi yang terjaring itu nanti datang ke kantor untuk dihidupkan trayeknya, tapi syaratnya KIR harus hidup,” ungkapnya.
Untuk angkot yang tengah mengurus administrasi karena terjaring penertiban, pihaknya mengaku tak memungut biaya sepeserpun.
“Gak ada biayanya, ini gratis. Langsung saja datang ke kantor kami,” ujarnya.
Diketahui, setiap angkutan kota harus tertib perpanjangan KIR setiap 6 bulan sekali, dan tertib perpanjangan trayek setiap tahun 1 kali.
Editor : Erina Faiha