Serang, Bantentv.com – M-A-S perempuan berusia 50 tahun yang diduga berprofesi sebagai mucikari diamankan polisi di sebuah warung remang remang, di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
M-A-S ditangkap polisi karena diduga telah memperkerjakan seorang perempuan berinisial M-R berusia 31 tahun warga Kecamatan Kopo sebagai pekerja seks komersial kepada sejumlah laki laki hidung belang.
Polisi menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah lantaran warung milik tersangka dijadikan tempat bisnis prostitusi. Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan M-A-S pemilik warung yang diduga sebagai mucikari, polisi juga mengamankan seorang wanita penjaja seks di lokasi warung remang remang tersebut.
Menurut polisi, M-A-S menjual wanita ke hidung belang berkisaran 300 ribu dari uang tersebut, M-A-S mendapatkan 100 ribu untuk setiap tamu yang datang.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mucikari tersebut diamankan Satreskrim Polres Serang.
“Kami melakukan patrol yang dimana hasil patrol tersebut kami menemukan suatu kejanggalan pada suatu warung, setelah dilihat ternyata di warung tersebut melakukan jual beli orang. Dengan mucikari ini mempekerjakan seorang wanita untuk melayani seorang pria,” kata Ipda Bagus Yoga Kanit PPA Satreskrim Polres Serang.
Akibat perbuatannya, M-A-S dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana Tentang Seks Komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara. (rio/red)