Minggu, Juli 20, 2025
BerandaBeritaPemprov Banten Tetapkan UMK 2024, Hanya Naik 1 – 3 Persen

Pemprov Banten Tetapkan UMK 2024, Hanya Naik 1 – 3 Persen

Serang, Bantentv.com – Pj Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2024 pada Rabu 29 November 2023. Penetapan UMK tersebut mengacu kepada perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang formulasi kenaikan UMK untuk tahun 2024.

Pemprov Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024 pada Rabu malam, 29 November 2023. Besaran UMK ini ditetapkan melalui keputusan Gubernur nomor 561/ kep.293.huk/2023.

Diketahui pada Rabu malam tersebut juga ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Al muktabar mengatakan rumusan dalam penetapan Umk tersebut mengacu kepada perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang formulasi kenaikan UMK untuk tahun 2024.

Al menyadari keputusan tersebut tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun ia mengungkapkan perlu berjiwa besar menyikapi penetapan UMK tersebut untuk melihat dari semua sisi, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.

“Kita harus berjiwa besar menerima keputuan ini karena sudah dilihat dari banyak aspek,” ujar Al Muktabar.

Dalam penetapan tersebut semua delapan Kabupaten Kota di Banten mengalami kenaikan dengan Kota Cilegon yang naik paling tinggi.(hendra/red)

TERKAIT
- Advertisment -